Jual pencetak makaroni goreng Lampung - WIBISONO GROUP | Indonetwork

pencetak makaroni goreng

Kategori
Update Terakhir
18 / 12 / 2019
Minimum Pembelian
1 Unit
Dilihat Sebanyak
135 Kali

Harga
CALL  

Bagikan

+ Keranjang

Perhatian!

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Spesifikasi pencetak makaroni goreng

Cari berbagai macam dari pilihan terlengkap Kain Tekstil. Cari penawaran terbaik dan termurah dari supplier terlengkap di Indonetwork.
alat pencetak makaroni goreng berbagai bentuk. selain itu dapat pula untuk mencetak : 1. Donat 2. Donat kentang 3. Mie 4. Pastel 5. Getuk 6. Telur gabus 7. Orong-orong 8. Cheese Stick 9. Pizza 10. Kue Tambang 11. Roti 12. Kue bawang 13. Kue bawang putih 14. Bak pao 15. Otak-otak panggang 16. Kastangels 17. Akar kelapa 18. Makaroni keju mampu mengolah bahan adonan yang berasal dari tepung sagu, tepung ketan, telur dan keju.. alat ini dapat di operasikan secara manual..
Tampilkan Lebih Banyak

WIBISONO GROUP

Wibisono group bergerak dalam bidang : - produksi minyak kelapa perawan - produksi asap tempurung cair - produksi bubuk kopi - produksi makanan ringan - produksi minuman herbal jahe, kunyit, temulawak, kencur, madu hutan, TEMU MANGGA - jasa pengobatan alternatif pijat releksi tradisonal dan moderen - produksi mesin produksi bio-ethanol - korbid pemasaran dan promosi Asosiasi Pengusaha Bio-Etanol Indonesia - produksi pupuk organik fermentasi Wibisono group adalah mitra usaha binaan DISPERINDAGKOP KOTA METRO yang dipercaya untuk mengelola PUSAT PEMASARAN BERSAMA PRODUK KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH sering tampil pada pameran nasional dan internasional mewakili produk unggulan daerah Kota metro Lampung
Tampilkan Lebih Banyak

WIBISONO GROUP

Free
Jl AH Nasution Gg Wibisono no.3 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur - Kota Metro, Lampung, Indonesia -34111
Login Terakhir 05 / 10 / 2009