Jual Mesin Pencacah Organik ( MPO) 500 HD [ Yanmar Engine] Jawa Barat - Bisnis Sampah l Komposter l Mesin Olah Sampah l Membuat Kompos l Kredit Usaha Rakyat ( KUR) Olah Sampah - www.kencanaonline.com | Indonetwork

Mesin Pencacah Organik ( MPO) 500 HD [ Yanmar Engine]

Update Terakhir
18 / 12 / 2019
Minimum Pembelian
1 Unit
Dilihat Sebanyak
311 Kali

Harga
CALL  

Bagikan

+ Keranjang

Perhatian!

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Spesifikasi Mesin Pencacah Organik ( MPO) 500 HD [ Yanmar Engine]

Cari berbagai macam dari pilihan terlengkap . Cari penawaran terbaik dan termurah dari supplier terlengkap di Indonetwork.
Salah satu tahapan menyiapkan pengomposan sampah organik yang penting adalah pengecilan ukuran bahan organik. Pengecilan ukuran sampah bisa dilakukan dengan merajang atau mencacah dengan Pencacah Sampah Organik MPO 500 HD [ engine penggerak Yanmar] . Mesin pencacah ini berguna untuk memudahkan proses pencacahan sampah organik menjadi kompos. Sampah organik ( material sisa berasal dari makhluk hidup meliputi manusia, hewan danm tumbuhan) akan lebih cepat terurai jika berukuran kecil ( 10- 15 mm) sehingga lebih mudah dalam penanganan. Kapasitas Kerja : 500-700 kg/ jam; Dimensi Keseluruhan : 1100x680x1350 mm; Dimensi Penghancur : 1100x400x1350 mm; Ukuran Pemasukan : 200x120x200 mm; Panjang Drum : 420 mm; Diameter drum dengan pisau : 400 mm; Berat Unit : 100 kg; Berat Keseluruhan : 165 kg; Jumlah Pisau : 24 buah; Lebar/ Tebal pisau : 50/ 12 mm ( bisa buka pasang satu persatu) ; Bahan Pisau : Baja Karbon; Kekerasan Pisau : 500 HV atau HRC 50; Material : Plat Esyer 2-3 mm; Konstruksi : Plat siku/ UNP; Roda : 4 buah ukuran 8 inch. Motor Penggerak Merek : Yanmar, Model = TF 55 H/ R-di; Jenis = Motor Diesel 4 langkah 1 silinder; Isi langkah = 353 cc; Daya Kontinyu = 4.5/ 2200 dk/ ppm; Daya Maksimum = 5.5/ 2200 dk/ ppm; Pemakaian Bahan Bakar = 176 gr/ dk.jam; Sistem Pendingin = Hopper/ Radiator; Kap Tangki Bahan Bakar = 7.1 liter; Kap Minyak Pelumas = 1.8 liter; Jenis Minyak Pelumas = SAE 40 Kelas CC atau CD; Kapasitas Air Pendingin = 8/ 1.25 liter; Dimensi Engine = 607.5x311.5x469 mm; Berat = 65 kg; Cara Menghidupkan = Dengan engkol tangan( manual) .
Tampilkan Lebih Banyak

Bisnis Sampah l Komposter l Mesin Olah Sampah l Membuat Kompos l Kredit Usaha Rakyat ( KUR) Olah Sampah - www.kencanaonline.com

Keberadaan Reaktor Konversi Musnah ( RKM) kapasitas terkecil berupa Gasifier Sampah TPST GS 50 di tempat pengolahan sampah terpadu ( TPST) atau Depo Sampah pada kapasitas olah 7, 5 m3 setara berat 2, 85 ton sampah/ hari, memadai guna memusnahkan sampah menjadi material baru di tempat pengumpulan sampah ( TPS) suatu komplek perumahan, kawasan niaga, apartemen, rumah sakit, kawasan industri dan kawasan komersial lainnya. Dari gerobak atau motor roda tiga, sampah dibongkar ( unloading) kemudian dilakukan pengambilan jenis organik ( degradable atau mudah membusuk) dan plastik ( PE, PET) oleh mesin pengayak dan pemilah ( MPP 3000) . Jenis organik, setelah dicacah 1 unit Mesin Pencacah Organik MP 500 ( biogas) berikut cairan lindi ( leachete) diumpan ke Instalasi Kompos dan 1 unit digester biogas BD 3.000L. Sementara, jenis plastik ( PE, LDPE, PET) dicacah dan tercuci pada 1 unit Mesin Pencacah Plastik MPLP 200 untuk dijual ke industri daur ulang maupun diolah menjadi minyak bakar dengan diumpankan kedalam reaktor pirolisis stainelss yang terdapat di atas ruang reaktor Gasifier GS 50. Jenis sampah lain yang tidak dapat di daur ulang ( unrecyle) sisa pemilahan plastik dan organik ( seperti pampers, kain perca, kemasan makanan, aneka kayu, kertas dan serasah kering ) dimasukan ke reaktor gasifier GS 50 untuk proses pembangkitan syn gas ( H2 dan CO) . Paket teknologi Gasifier Sampah TPS 3R Terpadu GS 50 berkemampuan meningkatkan kegunaan dari sampah atau biomassa bernilai rendah menghasilkan padatan ( seperti arang atau kerak slag) , cairan ( minyak bakar hasil kondensasi proses pirolisis plastik) maupun cacahan plastik PET/ LDPE, biogas ( dihasilkan digester) , kompos ( keluaran komposter Hand Rotary Kiln) serta, gas permanen syngas ( H2, CO) hasil proses gasifikasi. Perolehan bahan bakar ( minyak bakar, biogas CH4 maupun syngas) diaplikasikan dalam membangkitkan energi panas thermal ( reaktor gasifikasi dan pirolisis) menjadikan TPS 3R Terpadu tidak memerlukan pasokan energi dari luar ( berupa bahan bakar minyak maupun listrik PLN) alias mandiri energi. Kehadiran paket teknologi Biogas-Pirolisis- Kompos-Gasifikasi ( Biophos_ koGas) berbasis CDM ( Clean Development Mechanism) melalui penerapan 3R ( Reuse-Reduce-Recycle) akan mewujudkankan pengelolaan sampah perkotaan mencapai sistim produksi bersih ( zero wate) . Pengelolaan TPS hampir tidak mengeluarkan emisi dan juga tanpa menyisakan residu untuk dibuang ke TPA. Pembuatan rangkaian pipa outlet emisi dari gasifier sebagai sirkuit tertutup ( close circuit) , selanjutnya dikondensasi dengan cara dilewatkan serta dijadikan pemanas ( caloriefire) digester, ujung pipa outlet diinjeksikan ke lumpur ( slurry) biogas. Injeksi syn gas kedalam lumpur keluaran fermentasi biogas akan menaikan kualitas lumpur biogas menjadi insektisida organik karena bertambahnya H2S, amoniak dan partikulat. Mendirikan dan memulai pengolahan dalam reaktor konversi musnah ( RKM) dapat dikelola secara komersial dan profesional di TPS 3R, dilakukan oleh manajemen dengan gaji tertentu serta memiliki standar operasi ( SOP) . Pendirian dan pengelolaan sampah tidak lagi atas kesukarelaan pengelola, melainkan diarahkan sebagai kegiatan ekonomi komersial sebagaimana kegiatan usaha kecil lainnya. Pendapatan dari bisnis sampah dengan reaktor konversi musnah ( RKM) , selain dari penjualan hasil konversi, sejatinya diperoleh dari typing fee ( jasa pengelolaan sampah) dari penimbul sampah. Misalnya, bagi kawasan perumahan, sumber dana typing fee diperoleh dari iuran warga yang selama ini dikelola RW. Sementara, kawasan komersial ( komplek niaga, kawasan industri) dan property lainnya telah lazim menjadi tanggungjawab pengembang ( developer) . Typing fee atas timbulan sampah juga dapat ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda) . Besaran typing biasanya berbeda antara satu kota dengan lainnya tergantung kepada perimbangan hak dan kewajiban antara penimbul dan pengelola sampah. Di kota Bandung, misalnya, PT BRILL mendapat pembayaran atas jasa pengelolaan atas sampah yang disetor pengelola kebersihan kota ( dhi. PD Kebersihan) Rp 350.000/ ton. Sementara DKI Jakarta menetapkan typing fee ke Bantar Gebang Rp 114.000/ ton. Model pemberian dan pengelolaan typing fee yang sudah berjalan baik dan berlangsung sejak lama dapat dilihat di Malaysia. Pemerintah mengelola retribusi ( atau cukai pintu) kemudian dana diserahkan pemerintah kepada badan usaha yang telah mendapat sertifikasi dan perijinan pengelolaan sampah. Alokasi besaran typing fee yang dibayarkan pemerintah kepada pengelola sampah, yang berbasis pengolahan, berasal dari retribusi penimbul sampah, akan memberi manfaat kepada pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik ( public services) dengan berkurangnya beban anggaran daerah kepada pembelian barang investasi untuk mobilisasi ( truk, dump truck) , berkurangnya kebutuhan akan pegawai serta biaya mobilisasi ( loading, BBM, unloading) . Pengembangan badan usaha komersial secara tersebar di berbagai lokasi timbulan sampah, mendorong Pemerintah menyederhanakan besaran organisasi SKPD bahkan, pemerintah tidak perlu lagi memiliki Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Sampah. Dilain pihak, typing fee sebesar tersebut akan sangat membantu pengelola sampah ( skala kecil tersebar di dekat timbulan sampah) untuk berkembang secara berketerusan ( sustainable) . Dengan peranan kelembagaan Bank Sampah - yang menjadi patner badan usaha sampah- akan terjadi pendistribusian manfaat ekonomi sampah bukan saja bagi badan usaha melainkan juga kepada masyarakat secara luas. Mendirikan usaha pengelolaan sampah di Tempat Pengumpulan Sampah ( TPS) melalui kegiatan reduce-reuse-recylce ( 3R) dengan teknik pengolahan konversi musnah ini akan medukung bagi berjalannya pengelolaan sampah kota berbasis masyarakat. Pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban melainkan, suatu ekonomi baru yang mensejahterakkan rakyat ( * ) Referensi, http: / / www.kencanaonline.com IR.Sonson Garsoni 0815 7252 7115
Tampilkan Lebih Banyak

Bisnis Sampah l Komposter l Mesin Olah Sampah l Membuat Kompos l Kredit Usaha Rakyat ( KUR) Olah Sampah - www.kencanaonline.com

Free
Jl. Raya Banjaran No 390 Pameungpeuk KM 13 - Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia -40379
Login Terakhir 03 / 10 / 2020