Mesin pemotong sayur dan buah ( MSK-010)
Kategori
Update Terakhir
01 / 12 / 2019
Minimum Pembelian
0
Dilihat Sebanyak
30 Kali
Harga
CALL
Bagikan
+ Keranjang
Perhatian!
Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.
Spesifikasi Mesin pemotong sayur dan buah ( MSK-010)
Cari berbagai macam dari pilihan terlengkap Mesin Pemotong Sayur & Buah. Cari penawaran terbaik dan termurah dari supplier terlengkap di Indonetwork.
Mesin ini memiliki beberapa jenis pisau untuk berbagai bentuk potongan: mengiris, julienne atau dadu. Dilengkapi dengan kunci pengaman/ cover lock, sehingga aman untuk digunakan. Mesin ini sangat cocok digunakan untuk katering, restoran, sekolah atau usaha sejenis. Body dan cutter disc terbuat dari aluminum-alloy dan stainless steel, kokoh dan tahan terhadap korosi.
Voltage: 220V/ 50Hz
Capacity: 350-450 kg/ h
Power: 250 W
Weight: 19 kg
Size: 40 x 29 x 54 cm
UD. Komplit Teknik Mesindo
Kami perusahaan perancang aneka mesin ( agro, mesin pengolahan hasil bumi, mesin konstruksi, mesin makanan, mesin pengemas, mesin untuk usaha, mesin hotel, catering, mesin restoran, dll) terlengkap, dengan kualitas tinggi. Kami juga distributor alat teknik merek MAKITA, MIKASA, HITACHI, HONDA dan lain-lain.
Motto: Solusi Bijak & Tepat Guna untuk Kepuasan Anda
Konsumen diharapkan memperoleh keuntungan:
• Variasi produk dan layanan dari satu supplier
• Pelayanan prima yang berkesinambungan dan maksimal
• Barang yang anda beli sesuai dengan yang anda butuhkan
• Pencarian produk yang mudah dan efesien
• Harga produk yang sesuai dengan kualitas
• Penghematan waktu dalam transaksi dan delivery
• Mendapatkan partner usaha yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun.
Kunjungi website kami: www.mesinkomplit.com
UD. Komplit Teknik Mesindo
Free
Jl. Pulau Puteri VII, Blok O6/36 - Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia -15117
Login Terakhir 21 / 09 / 2015