Jual DHC Eyelash Tonic Relian [ Serum Pemanjang bulu mata] Banten - JasmineStore86 | Indonetwork

DHC Eyelash Tonic Relian [ Serum Pemanjang bulu mata]

Kategori
Update Terakhir
16 / 12 / 2019
Minimum Pembelian
1 Unit
Dilihat Sebanyak
94 Kali

Harga
CALL  

Bagikan

+ Keranjang

Perhatian!

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Spesifikasi DHC Eyelash Tonic Relian [ Serum Pemanjang bulu mata]

Cari berbagai macam dari pilihan terlengkap Kosmetik Mata. Cari penawaran terbaik dan termurah dari supplier terlengkap di Indonetwork.
Pengen punya bulu mata asli yang sehat, tebal, panjang dan lentik? ? Solusinya ada di DHC eyelash tonic Eyelash Tonic dari DHC adalah Famous Japan Brand. Japan Produk ini terbukti dapat menebalkan dan Menumbuhkan bulu mata dalam waktu 21 hari. Memenangkan Best Awards utk Eye Make up di Japan pada tahun 2006 dan Terpilih Sebagai eyelash Nomer 1 pada tahun 2008 di Jepang. Eyelash DHC banyak dipakai artis jepang dan taiwan Komposisi lidah buaya, selada air, dan comfrey membuat bulu mata lebih lembut. Aplikator sikat melengkung membantu Anda mengaplikasikan gel secara merata dari akar ke ujung bulu mata. Gunakan maskara pada siang hari dan sebagai pengobatan tidur. Produk ini digunakan untuk memperkuat, memperpanjang bulu mata kita, supaya bulu mata kita terlihat lebih cantik & lentik. CARA PAKAI : Penggunaannya mudah seperti menggunakan maskara, dipakai 2x sehari, dan rasakan hasilnya dalam dijamin terlihat dalam waktu 1-2 minggu BEST SELLER IN JAPAN BANYAK DIGUNAKAN DI SALON SALON TERNAMA DI INDONESIA GUNAKAN SETIAP HARI UNTUK HASIL PERMANEN. Isi 6.5ml
Tampilkan Lebih Banyak

JasmineStore86

Menjual berbagai produk kecantikan wanita. Berkualitas dan Terpercaya
Tampilkan Lebih Banyak

JasmineStore86

Free
Perumnas 1 Tangerang - Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia -15138
Login Terakhir 11 / 01 / 2013